Hukum Tentang Cyber Espionage
Hukum Tentang Cyber Espionage
Hukum yang berkaitan dengan Cyber Espionage sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :
- Pasal 30 ayat 2 :
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
- Pasal 46 ayat 2 :
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 31 ayat 1 – 2 :
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu
milik orang lain.
0 komentar: